AD/ART untuk
Asosiasi Jurnalis Online dan Channel Indonesia (AJOCI)
📜 ANGGRARAN DASAR (AD)
ASOSIASI JURNALIS ONLINE DAN CHANNEL INDONESIA (AJOCI)
PASAL 1
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Organisasi ini bernama Asosiasi Jurnalis Online dan Channel Indonesia, disingkat AJOCI.
AJOCI didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
AJOCI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan dapat membentuk kepengurusan di provinsi/kabupaten/kota sesuai kebutuhan.
PASAL 2
AZAS DAN DASAR
AJOCI berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
AJOCI menjunjung tinggi kebebasan pers yang bertanggung jawab.
PASAL 3
VISI
Menjadi organisasi jurnalis online dan channel media digital yang profesional, independen, berintegritas, serta berperan besar membangun ekosistem informasi yang akurat, edukatif, dan berpihak pada kepentingan publik di Indonesia.
PASAL 4
MISI
meningkatkan kompetensi jurnalis online dan pengelola channel digital
menegakkan etika jurnalistik dan standar profesional
melindungi hak, keamanan, dan kesejahteraan anggota
memperkuat jejaring media online dan channel digital
melawan hoaks dan disinformasi
mendorong literasi media masyarakat
memanfaatkan teknologi digital secara bertanggung jawab
PASAL 5
TUJUAN
AJOCI bertujuan:
mewujudkan jurnalisme online dan channel digital yang profesional
meningkatkan kualitas dan martabat jurnalis
memberikan advokasi hukum bagi anggota
membangun standar organisasi dan profesi
menjadi mitra pemerintah, lembaga publik, dan masyarakat
PASAL 6
FUNGSI ORGANISASI
AJOCI berfungsi sebagai:
wadah komunikasi dan koordinasi jurnalis online & channel digital
lembaga pembinaan dan pendidikan profesional
lembaga advokasi dan perlindungan
organisasi pemersatu insan pers digital
PASAL 7
KEANGGOTAAN
1. Jenis keanggotaan
a. Anggota biasa
b. Anggota luar biasa
c. Anggota kehormatan
2. Syarat Anggota Biasa
warga negara Indonesia
bekerja sebagai jurnalis online / pengelola channel digital
menghasilkan karya jurnalistik secara aktif
menerima AD/ART AJOCI
3. Hak Anggota
memilih dan dipilih
mendapat perlindungan organisasi
mengikuti program dan pelatihan
menyampaikan pendapat sesuai mekanisme organisasi
4. Kewajiban Anggota
mematuhi AD/ART
mematuhi kode etik jurnalistik
menjaga nama baik organisasi
membayar iuran anggota
5. Berakhirnya keanggotaan
Keanggotaan berakhir karena:
meninggal dunia
mengundurkan diri
diberhentikan
melanggar berat kode etik/AD ART
PASAL 8
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi terdiri atas:
Dewan Pembina
Dewan Penasehat
Dewan Etik
Pengurus Pusat
Pengurus Wilayah/Daerah
Unit/Departemen sesuai kebutuhan
PASAL 9
PENGURUS PUSAT
Pengurus Pusat terdiri dari:
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal
Bendahara Umum
Wakil-wakil dan bidang-bidang
Masa bakti pengurus adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
Pengurus bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional (Munas).
PASAL 10
MUSYAWARAH ORGANISASI
Jenis musyawarah:
Musyawarah Nasional (Munas)
Musyawarah Wilayah/Daerah
Rapat Kerja Nasional
Rapat Pengurus
PASAL 11
SUMBER KEUANGAN ORGANISASI
Berasal dari:
iuran anggota
sumbangan yang tidak mengikat
usaha sah organisasi
kerja sama resmi yang tidak bertentangan hukum
PASAL 12
ATRIBUT ORGANISASI
AJOCI memiliki:
Logo/Lambang
Bendera
Stempel organisasi
(ditetapkan oleh rapat pengurus)
PASAL 13
KODE ETIK
AJOCI menganut Kode Etik Jurnalistik Indonesia.
Dewan Etik dibentuk untuk menangani pelanggaran etik.
PASAL 14
PERUBAHAN AD
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Munas.
PASAL 15
PEMBUBARAN
AJOCI hanya dapat dibubarkan melalui Munas/Luar Biasa.
Aset organisasi digunakan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
📘 ANGGRARAN RUMAH TANGGA (ART)
ASOSIASI JURNALIS ONLINE DAN CHANNEL INDONESIA (AJOCI)
PASAL 1
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
Calon anggota mengisi formulir dan melampirkan:
KTP
bukti bekerja sebagai jurnalis online / pengelola channel
link karya jurnalistik
Keanggotaan disahkan oleh Pengurus.
PASAL 2
KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)
Setiap anggota mendapatkan KTA AJOCI.
Masa berlaku KTA 2–5 tahun sesuai keputusan pengurus.
KTA wajib dikembalikan bila anggota diberhentikan.
PASAL 3
PELANGGARAN & SANKSI
Sanksi diberikan berupa:
teguran lisan
teguran tertulis
pembekuan sementara
pemberhentian tetap
PASAL 4
RAPAT DAN KEPUTUSAN
Rapat sah jika dihadiri minimal 50% + 1 peserta yang berhak.
Keputusan diambil musyawarah mufakat atau suara terbanyak.
PASAL 5
KEUANGAN
Tahun buku mengikuti tahun kalender.
Laporan keuangan disampaikan dalam rapat tahunan.
PASAL 6
PELATIHAN & SERTIFIKASI
AJOCI menyelenggarakan:
diklat jurnalistik
pelatihan verifikasi fakta
pelatihan produksi channel digital
sertifikasi profesi (bekerja sama dengan lembaga berwenang)
PASAL 7
PERLINDUNGAN HUKUM
AJOCI memberikan pendampingan hukum kepada anggota.
Organisasi bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum.
PASAL 8
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.