AD/ART untukAsosiasi Jurnalis Online dan Channel Indonesia (AJOCI)

AD/ART untuk
Asosiasi Jurnalis Online dan Channel Indonesia (AJOCI)







📜 ANGGRARAN DASAR (AD)

ASOSIASI JURNALIS ONLINE DAN CHANNEL INDONESIA (AJOCI)

PASAL 1

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

  1. Organisasi ini bernama Asosiasi Jurnalis Online dan Channel Indonesia, disingkat AJOCI.

  2. AJOCI didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.

  3. AJOCI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan dapat membentuk kepengurusan di provinsi/kabupaten/kota sesuai kebutuhan.


PASAL 2

AZAS DAN DASAR

  1. AJOCI berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

  2. AJOCI menjunjung tinggi kebebasan pers yang bertanggung jawab.


PASAL 3

VISI

Menjadi organisasi jurnalis online dan channel media digital yang profesional, independen, berintegritas, serta berperan besar membangun ekosistem informasi yang akurat, edukatif, dan berpihak pada kepentingan publik di Indonesia.


PASAL 4

MISI

  1. meningkatkan kompetensi jurnalis online dan pengelola channel digital

  2. menegakkan etika jurnalistik dan standar profesional

  3. melindungi hak, keamanan, dan kesejahteraan anggota

  4. memperkuat jejaring media online dan channel digital

  5. melawan hoaks dan disinformasi

  6. mendorong literasi media masyarakat

  7. memanfaatkan teknologi digital secara bertanggung jawab


PASAL 5

TUJUAN

AJOCI bertujuan:

  1. mewujudkan jurnalisme online dan channel digital yang profesional

  2. meningkatkan kualitas dan martabat jurnalis

  3. memberikan advokasi hukum bagi anggota

  4. membangun standar organisasi dan profesi

  5. menjadi mitra pemerintah, lembaga publik, dan masyarakat


PASAL 6

FUNGSI ORGANISASI

AJOCI berfungsi sebagai:

  1. wadah komunikasi dan koordinasi jurnalis online & channel digital

  2. lembaga pembinaan dan pendidikan profesional

  3. lembaga advokasi dan perlindungan

  4. organisasi pemersatu insan pers digital


PASAL 7

KEANGGOTAAN

1. Jenis keanggotaan

a. Anggota biasa
b. Anggota luar biasa
c. Anggota kehormatan

2. Syarat Anggota Biasa

  • warga negara Indonesia

  • bekerja sebagai jurnalis online / pengelola channel digital

  • menghasilkan karya jurnalistik secara aktif

  • menerima AD/ART AJOCI

3. Hak Anggota

  • memilih dan dipilih

  • mendapat perlindungan organisasi

  • mengikuti program dan pelatihan

  • menyampaikan pendapat sesuai mekanisme organisasi

4. Kewajiban Anggota

  • mematuhi AD/ART

  • mematuhi kode etik jurnalistik

  • menjaga nama baik organisasi

  • membayar iuran anggota

5. Berakhirnya keanggotaan

Keanggotaan berakhir karena:

  • meninggal dunia

  • mengundurkan diri

  • diberhentikan

  • melanggar berat kode etik/AD ART


PASAL 8

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur organisasi terdiri atas:

  1. Dewan Pembina

  2. Dewan Penasehat

  3. Dewan Etik

  4. Pengurus Pusat

  5. Pengurus Wilayah/Daerah

  6. Unit/Departemen sesuai kebutuhan


PASAL 9

PENGURUS PUSAT

  1. Pengurus Pusat terdiri dari:

    • Ketua Umum

    • Sekretaris Jenderal

    • Bendahara Umum

    • Wakil-wakil dan bidang-bidang

  2. Masa bakti pengurus adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali.

  3. Pengurus bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional (Munas).


PASAL 10

MUSYAWARAH ORGANISASI

Jenis musyawarah:

  1. Musyawarah Nasional (Munas)

  2. Musyawarah Wilayah/Daerah

  3. Rapat Kerja Nasional

  4. Rapat Pengurus


PASAL 11

SUMBER KEUANGAN ORGANISASI

Berasal dari:

  1. iuran anggota

  2. sumbangan yang tidak mengikat

  3. usaha sah organisasi

  4. kerja sama resmi yang tidak bertentangan hukum


PASAL 12

ATRIBUT ORGANISASI

AJOCI memiliki:

  1. Logo/Lambang

  2. Bendera

  3. Stempel organisasi
    (ditetapkan oleh rapat pengurus)


PASAL 13

KODE ETIK

  1. AJOCI menganut Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

  2. Dewan Etik dibentuk untuk menangani pelanggaran etik.


PASAL 14

PERUBAHAN AD

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Munas.


PASAL 15

PEMBUBARAN

  1. AJOCI hanya dapat dibubarkan melalui Munas/Luar Biasa.

  2. Aset organisasi digunakan sesuai ketentuan peraturan perundangan.


📘 ANGGRARAN RUMAH TANGGA (ART)

ASOSIASI JURNALIS ONLINE DAN CHANNEL INDONESIA (AJOCI)

PASAL 1

TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

  1. Calon anggota mengisi formulir dan melampirkan:

    • KTP

    • bukti bekerja sebagai jurnalis online / pengelola channel

    • link karya jurnalistik

  2. Keanggotaan disahkan oleh Pengurus.


PASAL 2

KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)

  1. Setiap anggota mendapatkan KTA AJOCI.

  2. Masa berlaku KTA 2–5 tahun sesuai keputusan pengurus.

  3. KTA wajib dikembalikan bila anggota diberhentikan.


PASAL 3

PELANGGARAN & SANKSI

Sanksi diberikan berupa:

  1. teguran lisan

  2. teguran tertulis

  3. pembekuan sementara

  4. pemberhentian tetap


PASAL 4

RAPAT DAN KEPUTUSAN

  1. Rapat sah jika dihadiri minimal 50% + 1 peserta yang berhak.

  2. Keputusan diambil musyawarah mufakat atau suara terbanyak.


PASAL 5

KEUANGAN

  1. Tahun buku mengikuti tahun kalender.

  2. Laporan keuangan disampaikan dalam rapat tahunan.


PASAL 6

PELATIHAN & SERTIFIKASI

AJOCI menyelenggarakan:

  • diklat jurnalistik

  • pelatihan verifikasi fakta

  • pelatihan produksi channel digital

  • sertifikasi profesi (bekerja sama dengan lembaga berwenang)


PASAL 7

PERLINDUNGAN HUKUM

  1. AJOCI memberikan pendampingan hukum kepada anggota.

  2. Organisasi bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum.


PASAL 8

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال